Legislator Dorong BI Ciptakan Payung Hukum Uang Elektronik

07-01-2019 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate memberikan keterangan terkait isu sebelum mengikuti Rapat Paripurna.Foto :Geraldi/rni

 

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar dapat menciptakan payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (e-money) yang selama ini sudah beredar di wilayah Indonesia. Ia meminta agar peraturan e-money tidak hanya dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja, namun secara menyeluruh agar dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna.

 

“Terkait dengan e-money ini, memang dalam banyak rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia itu selalu dilakukan. Supaya perlindungan terhadap hak-hak para konsumen di sisi yang satu. Yang kedua biaya-biaya yang terkait dengan e-money ini sangat besar dan jumlahnya juga sangat kecil-kecil kan supaya lebih efisien. Tapi kita juga harus tahu bahwa e-money ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/1/2019).

 

Menurut Johnny, peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik. Maka dari itu, ia berharap terciptanya payung hukum setingkat dengan Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelaku bisnis.

 

“Nanti kami akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga. salah satu contohnya jika kartu e-money itu rusak atau patah tapi masyarakat tidak bisa complain terkait saldo yang masih ada di situ. Ini berarti sistemnya salah, dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” sebut legislator Partai NasDem itu.

 

Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait agar perkembangan e-money ke depan memiliki landasan konstitusi yang kuat dan dapat melindungi konsumen. Ia menjelaskan bahwa akan menertibkan apabila regulator hanya memikirkan investasi yang ditanam oleh para pemilik modal.

 

“Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai. Landasan konstitusi yang kuat sehingga para pelaku bisnisnya juga bisa dikuatkan oleh aturan tersebut. Yang harus dilindungi itu para konsumen, regulator tidak boleh hanya memikirkan kemudian investasi yang ditanam oleh para pemilik modal, ini yang harus kita tertibkan. Itu yang ingin saya ingatkan kepada BI untuk lebih berhati-hati ke depan,” pungkasnya. (eps/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...